PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) sahamnya sendiri berdasarkan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 dan Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026, aturan yang memperbolehkan emiten melakukan buyback tanpa harus menunggu persetujuan rapat pemegang saham saat kondisi pasar modal sedang bergejolak. Perseroan menganggarkan dana maksimal Rp750 miliar dari kas internal, belum termasuk biaya transaksi dan biaya perantara perdagangan. Jumlah saham yang dibeli kembali dibatasi tidak lebih dari 20 persen dari modal disetor perusahaan, dengan tetap memperhatikan aturan batas minimum saham yang beredar bebas di publik (free float). Pembelian akan berjalan mulai 26 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026, atau berhenti lebih cepat begitu dana Rp750 miliar itu habis terpakai.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, perusahaan menghitung dampak proforma dari buyback ini. Total aset turun dari Rp143.985.924 juta menjadi Rp143.235.924 juta, dan total ekuitas turun dari Rp75.272.636 juta menjadi Rp74.522.636 juta, keduanya berkurang sebesar Rp750 miliar sesuai dana yang dipakai untuk membeli saham. Laba bersih yang bisa diatribusikan ke pemilik perusahaan tetap di angka Rp3.702.564 juta, namun karena jumlah saham yang dihitung berkurang setelah sebagian dibeli kembali, laba bersih per saham naik dari Rp317 menjadi Rp321.

Pembelian akan dilakukan lewat perdagangan di Bursa Efek Indonesia melalui satu anggota bursa yang akan ditunjuk perusahaan, tanpa batasan volume transaksi harian, dengan harga yang dianggap wajar oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Selama periode buyback berjalan, komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama, dan pihak yang punya akses informasi orang dalam dilarang bertransaksi atas saham ICBP, termasuk pada hari yang sama dengan penjualan kembali saham hasil buyback. Manajemen menyatakan aksi ini tidak akan menurunkan pendapatan perusahaan maupun berdampak negatif material terhadap kondisi keuangan, karena permodalan dan arus kas perusahaan dinilai masih memadai untuk mendukung kegiatan usaha.