PT Idea Indonesia Akademi Tbk (IDEA) menyampaikan tanggapan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan lanjutan bernomor S-12451/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 25 September 2026. Surat tanggapan yang ditandatangani Corporate Secretary Nurul Hidayati itu menjawab 16 poin pertanyaan bursa, mulai dari kondisi operasional, kinerja keuangan, hingga rencana pengambilalihan saham Perseroan.

Dari sisi operasional, rata-rata okupansi kamar hotel Perseroan sepanjang 2026 tercatat 71,1 persen. Sementara itu, jumlah peserta program akademi turun dari 517 orang pada semester I 2025 menjadi 425 orang pada semester I 2026, akibat peserta mengundurkan diri setelah diterima kuliah, masalah pelunasan pembayaran, dan pergeseran kalender ujian sekolah menengah yang memangkas masa rekrutmen. Dari sisi pendapatan konsolidasi per 30 Juni 2026, PT Idea Indonesia Akademi Tbk sebagai induk menyumbang Rp6,53 miliar atau 63,8 persen, anak usaha PT Aidia Indonesia Propertindo menyumbang Rp3,71 miliar atau 36,2 persen, sedangkan PT Idea Skill Academy belum mencatat pendapatan sama sekali. Beban gaji dan tunjangan naik signifikan karena penguatan struktur organisasi, sementara penerimaan kas dari pelanggan turun sejalan dengan penurunan pendapatan tersebut. Perseroan juga menjelaskan tidak mengakui beban pajak penghasilan pada laporan interim karena baru melakukan rekonsiliasi fiskal penuh di akhir tahun buku, dengan beban pajak kini tahun buku 2025 sebesar Rp697,9 juta untuk induk dan Rp50,9 juta untuk anak usaha, serta aset pajak tangguhan bersih Rp175,1 juta.

Poin paling signifikan menyangkut rencana pengambilalihan saham Perseroan oleh PT Nawasena Nugra Investama dari pemegang saham Eko Desriyanto dan PT Idea Asia Investama. Perseroan menyatakan rencana ini tidak berdampak pada kinerja keuangan, operasional, maupun sumber daya manusia, karena sifatnya hanya perubahan kepemilikan dan pengendalian. Namun setelah pengambilalihan rampung, Perseroan berencana melakukan transformasi usaha sejalan arah pengendali baru, termasuk memasukkan perusahaan milik pemilik manfaat akhir Nawasena ke dalam Perseroan melalui mekanisme inbreng atau setor aset nontunai untuk saham baru. Proses ini dibantu PT RHB Sekuritas Indonesia dan TnP Law Firm sebagai profesi penunjang, tanpa penasihat keuangan khusus, dan Perseroan memastikan belum ada rencana pindah alamat kantor.