PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat bursa nomor S-11928/BEI.PP3/09-2026 yang meminta klarifikasi atas volatilitas transaksi efek perseroan. Dalam surat balasan bernomor 93/DIR-IDPR/IX/2026, perseroan menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai saham maupun keputusan investasi pemodal, baik sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi oleh emiten, maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Bursa Efek Indonesia.

Perseroan juga menjawab tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham serta laporan penjaminan saham. Selain itu, IDPR menyatakan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, setidaknya untuk tiga bulan ke depan, yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Corporate Secretary IDPR, Dwijanto, menambahkan bahwa setelah dikonfirmasi, pemegang saham pengendali dan utama perseroan juga tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya saat ini. Surat ini diterbitkan secara elektronik pada 15 September 2026 pukul 08.34 WIB.