PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) memutuskan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2026 sebesar Rp5 per saham, dengan total nilai Rp47,06 miliar. Keputusan ini diambil direksi pada Rabu, 16 September 2026, dengan persetujuan dewan komisaris, mengacu pada Pasal 22 ayat 4 anggaran dasar perseroan dan Pasal 72 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dividen interim ini nantinya akan diperhitungkan dengan dividen yang akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya.

Jadwalnya, saham IFII akan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 28 September 2026, lalu masuk masa ex dividen pada 29 September 2026. Di pasar tunai, cum dividen jatuh pada 30 September 2026 dan ex dividen pada 1 Oktober 2026. Pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 30 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas dividen ini, yang akan dibayarkan paling lambat 15 Oktober 2026. Pembayaran dilakukan melalui KSEI bagi saham dalam penitipan kolektif, sementara pemegang saham di luar penitipan kolektif akan menerima cek yang dikirim ke alamat masing-masing.

Dasar pembagian dividen ini adalah data keuangan perseroan yang belum diaudit per 30 Juni 2026, yaitu laba periode berjalan Rp78,12 miliar, saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya Rp453,72 miliar, dan total ekuitas Rp1,4067 triliun. Perseroan juga mengingatkan bahwa dividen interim ini dikenakan pajak sesuai aturan berlaku. Pemegang saham perorangan dalam negeri bebas pajak penghasilan bila dividen diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sementara pemegang saham asing dari negara yang punya perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia bisa memperoleh tarif lebih rendah jika menyerahkan surat keterangan domisili ke KSEI atau biro administrasi efek paling lambat 30 September 2026 pukul 16.00 WIB.