Direksi PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII), yakni Direktur Utama Heffy Hartono bersama Direktur Setiawan Tjutju, Ang Andri Pribadi, dan Hideaki Okubo, pada 30 Oktober 2026 memutuskan membagikan dividen interim kedua untuk tahun buku 2026 dengan persetujuan Dewan Komisaris. Nilai dividen ditetapkan Rp5 per saham dengan total Rp47.060.000.000.

Jadwalnya, saham IFII diperdagangkan dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi hingga 11 November 2026, lalu masuk status tanpa hak dividen (ex dividen) mulai 12 November 2026. Di pasar tunai, cum dividen berlaku hingga 13 November 2026 dan ex dividen mulai 16 November 2026. Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 13 November 2026, dengan pembayaran dilakukan 26 November 2026 melalui KSEI bagi saham dalam penitipan kolektif, sementara pemegang saham di luar penitipan kolektif akan menerima cek yang dikirim ke alamat masing-masing. Perseroan juga menetapkan tenggat 13 November 2026 pukul 16.00 WIB bagi pemegang saham yang ingin mengurus dokumen pajak seperti NPWP atau Surat Keterangan Domisili agar mendapat tarif pemotongan pajak dividen yang lebih rendah.

Dasar pembagian dividen ini adalah data keuangan per 30 September 2026, dengan laba periode berjalan Rp158.725.323.148, saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya Rp487.267.052.033, dan total ekuitas Rp1.440.299.965.841. Perseroan menyatakan pembagian ini mengacu pada Pasal 22 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 72 Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta akan diperhitungkan dengan dividen yang akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya.