PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) memutuskan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No. 075/IP-LEGAL/BOD/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026, yang telah disetujui Dewan Komisaris melalui Surat Keputusan No. 070/IP-LEGAL/BOC/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026. Dividen ditetapkan sebesar Rp5 per saham, dengan total nilai Rp273.426.395.500 atau sekitar Rp273,4 miliar, dan tidak akan dibayar dalam bentuk efek lain selain tunai.

Perseroan menetapkan jadwal lengkap pembagian dividen ini. Periode cum dividen, yaitu batas akhir pembelian saham untuk masih berhak atas dividen, jatuh pada 21 Oktober 2026 untuk pasar reguler dan negosiasi, serta 23 Oktober 2026 untuk pasar tunai. Setelah itu saham akan diperdagangkan tanpa hak dividen (ex dividen) mulai 22 Oktober 2026 di pasar reguler dan negosiasi, serta 26 Oktober 2026 di pasar tunai. Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen (recording date) ditetapkan 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, dan dividen akan dibayarkan ke rekening pemegang saham paling lambat 30 Oktober 2026.

Perseroan juga melampirkan data keuangan per 30 Juni 2026 yang menjadi dasar pembagian dividen ini. Laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat Rp446.504.372.158, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp2.903.594.600.273, dan total ekuitas perusahaan mencapai Rp3.413.006.148.968. Dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Corporate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati.