PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group, Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur. Rapat ini punya satu agenda tunggal, yaitu perubahan susunan pengurus perseroan, yang bisa berarti perubahan di jajaran direksi, dewan komisaris, atau keduanya. Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam penjelasan resminya, Indofarma menyebut pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris perseroan diatur dalam Anggaran Dasar, yakni Pasal 11 ayat 6 untuk direksi dan Pasal 14 ayat 7 untuk dewan komisaris. Kedua pasal itu mewajibkan kehadiran pemegang Saham Seri A Dwiwarna, saham khusus yang lazim dipegang negara di perusahaan BUMN, dan keputusan RUPS harus disetujui oleh pemegang saham ini. Calon direksi maupun komisaris yang diajukan oleh pemegang Seri A Dwiwarna bersifat mengikat bagi RUPS, sehingga nama-nama yang akan disahkan dalam rapat ini sudah ditentukan lebih dulu oleh pemegang saham tersebut. Aturan yang sama juga berlaku jika RUPS ini dipakai untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota direksi atau komisaris.

Rapat akan digelar secara elektronik lewat sistem eASY.KSEI, dengan registrasi kehadiran ditutup pukul 13.30 WIB pada hari rapat. Pemegang saham yang sudah memberikan kuasa bisa mengajukan pertanyaan soal agenda melalui email ke headoffice@indofarma.id dengan tembusan ke DM@datindo.com, dan jawabannya akan dikirim paling lambat tiga hari kerja setelah rapat selesai. Keputusan atas agenda tunggal ini sah jika disetujui oleh pemegang Saham Seri A Dwiwarna bersama pemegang Saham Seri B yang mewakili lebih dari separuh total saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat.