Intanwijaya Internasional Tbk (INCI) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah bursa meminta klarifikasi atas volatilitas transaksi saham perseroan melalui surat nomor S-12833/BEI.PP3/10-2026. Jawaban perseroan dikirim lewat surat nomor 1.133/IWI-JKT/E/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, ditandatangani Direktur Sondy Ardy.

Dalam surat itu, perseroan menyatakan mengetahui adanya informasi atau fakta yang dapat mempengaruhi nilai efek sesuai aturan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa I-E, namun menegaskan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang belum diungkapkan ke publik di luar itu. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024, dan memastikan seluruh transaksi yang terjadi di pasar murni mekanisme jual beli, tanpa kaitan dengan afiliasi atau pemegang saham pengendali.

Soal rencana ke depan, perseroan menyatakan tidak ada rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan mendatang yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Corporate Secretary juga telah menanyakan langsung kepada pemegang saham utama, dan hasilnya tidak ada rencana transaksi atas kepemilikan saham dari pemegang saham utama maupun afiliasi dalam waktu dekat.