Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menggelar forum internasional bertajuk Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era pada 7 hingga 9 Oktober 2026 di Bali. Forum ini digagas karena pemanfaatan karya cipta lewat layanan streaming, platform konten digital, dan kecerdasan artifisial kini banyak melintasi batas negara, sehingga pembagian royalti kepada pencipta dan pemegang hak jadi lebih rumit untuk dilacak. Bagi pembaca, ini menyangkut bagaimana nasib pendapatan para pencipta konten, musisi, hingga penulis ketika karya mereka dinikmati di banyak negara sekaligus.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut pendekatan kolaboratif antarnegara dibutuhkan untuk memetakan persoalan dan mencari peluang kerja sama dalam tata kelola royalti lintas negara. Menurutnya, forum ini jadi tempat bertukar pandangan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama menghadapi tantangan tersebut, seperti disampaikannya dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Persoalan yang jadi sorotan antara lain perbedaan sistem pengelolaan royalti antarnegara, transparansi yang masih terbatas, dan pertukaran data yang belum berjalan optimal.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan tiga isu utama yang akan dibahas, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Transparansi dimaksudkan agar pencipta dan pemegang hak tahu persis bagaimana royalti mereka dihitung dan dibagikan, akuntabilitas memastikan ada mekanisme pengawasan serta penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan, sementara interoperabilitas mendukung pertukaran data hak cipta antarnegara agar lebih akurat. Khusus untuk pembahasan transparansi, peserta forum akan berbagi pengalaman soal keterbukaan data penggunaan karya, metode pembagian royalti, kebijakan potongan biaya, serta cara pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.
