Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengirim surat tanggapan bernomor 068/CRP/IK/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 kepada Bursa Efek Indonesia, menjawab permintaan penjelasan Bursa nomor S-13067/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Heri Santoso selaku Direktur/Corporate Secretary dan ditujukan kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto. Bursa sebelumnya meminta penjelasan soal lokasi operasional perusahaan di Indonesia dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap bisnis INKP.

Dalam suratnya, INKP merinci sebaran lokasi produksinya. Pabrik di Perawang, Riau menyumbang 59,8 persen produksi dan 63,4 persen pendapatan perusahaan. Pabrik di Serang, Banten menyumbang 31,4 persen produksi dan 27,5 persen pendapatan, sementara pabrik di Tangerang, Banten menyumbang 1,4 persen produksi dan 2,7 persen pendapatan. Pabrik di Karawang, Jawa Barat menyumbang 7,4 persen produksi dan 5,3 persen pendapatan. Dua anak usaha, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang di Bogor, Jawa Barat dan di Mojokerto, Jawa Timur, tidak berkontribusi pada produksi tapi masing-masing menyumbang 1 persen dan 0,1 persen pendapatan.

Soal karhutla, INKP menyatakan kegiatan operasional dan target produksi 2026 tetap berjalan sesuai rencana, dan kebakaran hutan tidak berdampak pada pendapatan, laba, maupun nilai aset perusahaan. Perusahaan juga menegaskan tidak melakukan penghentian produksi mendadak di fasilitas mana pun. INKP menyebut tidak memiliki lahan atau konsesi yang berisiko karhutla, tidak sedang menghadapi atau berpotensi menghadapi proses hukum maupun sanksi administratif terkait karhutla seperti penyegelan lahan atau pencabutan izin, dan tidak ada informasi material lain soal karhutla yang belum diungkapkan ke publik.