Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia melalui surat No. 072/CRP/IK/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, yang ditandatangani Corporate Secretary Heri Santoso. Surat ini merupakan balasan atas permintaan penjelasan lanjutan dari BEI No. S-13504/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 29 Oktober 2026, yang muncul setelah ada pemberitaan tentang pemanggilan dan pertemuan antara Pemerintah Singapura dengan pimpinan sejumlah grup usaha perkebunan dan agribisnis, termasuk grup yang terafiliasi dengan INKP, pada 28 Oktober 2026 terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam tanggapannya, INKP menegaskan bahwa Perseroan maupun seluruh entitas anaknya tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, atau penelusuran fakta oleh Pemerintah Singapura. Yang dipanggil dalam proses tersebut adalah Asia Pulp & Paper Company Ltd (APP Co Ltd), pemegang saham tidak langsung INKP yang memiliki 0,04 persen saham di PT APP Purinusa Ekapersada, pemegang saham pengendali INKP. Karena APP Co Ltd berstatus badan hukum terpisah, INKP menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun informasi memadai untuk menjelaskan lebih jauh proses yang dijalani entitas itu. INKP juga menyebut tidak menerima temuan, teguran, atau hasil pemeriksaan apa pun dari otoritas Singapura maupun instansi terkait, dan tidak mengidentifikasi risiko material terhadap hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, atau investor akibat isu ini.

Soal rencana Pemerintah Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act agar ketidakkooperatifan perusahaan dalam penyelidikan bisa dikenai pidana, INKP menyatakan belum mengidentifikasi dampak material terhadap kegiatan usaha, aspek hukum, maupun hubungan dengan pembeli, dan akan terus memantau perkembangan aturan tersebut. Perseroan juga menegaskan tidak ada kewajiban kontinjensi, provisi, atau informasi material lain yang perlu diakui dalam laporan keuangan maupun diungkapkan ke publik sehubungan dengan isu karhutla ini.