PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengonfirmasi kebenaran pemberitaan mengenai status perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Dalam surat tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Legal & Litigation Section Head Hendry, SH, perusahaan menyatakan awalnya mengetahui status hukum tersebut dari pemberitaan media, sebelum akhirnya menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 9 September 2026. Surat ini merupakan jawaban atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia nomor S-11446/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 8 September 2026.

Menjawab pertanyaan Bursa soal dampak terhadap kewajiban pajak, Toba Pulp Lestari menyatakan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa merinci potensi tambahan utang pajak atau sanksi administratif yang mungkin timbul. Soal materialitas dampak terhadap kelangsungan usaha, perusahaan menyebut belum mengidentifikasi dampak material tambahan berdasarkan informasi yang telah diverifikasi hingga tanggal surat, meski mengakui operasional perusahaan saat ini belum berjalan normal. Terkait kemungkinan keterlibatan direksi, komisaris, atau karyawan dalam perkara ini, perusahaan hanya menyatakan akan melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut, tanpa menyebut nama atau status hukum pihak mana pun. Perusahaan juga mengaku belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai nomor perkara atau nama pengadilan yang menangani kasus ini.

Di luar isu hukum, Bursa juga mempertanyakan keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang seharusnya sudah ditelaah terbatas (limited review). Toba Pulp Lestari menjelaskan laporan tersebut masih dalam proses penyusunan dan penyelesaian limited review, tanpa memberikan target waktu penyampaian yang pasti. Perusahaan menutup surat dengan menyatakan belum ada informasi atau fakta material lain yang wajib diungkapkan kepada publik selain yang telah disampaikan dalam surat ini.