PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjawab surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia nomor S-10798/BEI.PP3/08-2026 tanggal 18 Agustus 2026, yang menanyakan soal pemberitaan media mengenai dugaan korupsi transfer pricing di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan senilai Rp2 triliun yang disebut melibatkan perusahaan. Dalam surat balasan bernomor 516/TPL-P/VIII/26 tertanggal 19 Agustus 2026 yang ditandatangani Anwar Lawden selaku Direktur sekaligus Corporate Secretary, TPL menyatakan baru mengetahui pemberitaan itu dari media massa dan saat ini masih menelaah serta memverifikasi informasinya. Perusahaan berjanji akan menyampaikan keterangan lanjutan kepada BEI dan publik begitu tersedia informasi yang material, relevan, dan bisa diverifikasi.

Soal dampak terhadap kewajiban pajak, TPL menyatakan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku dan terus memantau perkembangan informasi tersebut, tanpa merinci angka potensi kewajiban tambahan. Menjawab pertanyaan soal materialitas terhadap kelangsungan usaha, perusahaan mengakui bahwa operasionalnya saat ini belum berjalan normal, namun menyebut belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan dari pemberitaan dugaan korupsi ini yang mengharuskan keterbukaan informasi terpisah berdasarkan aturan Bursa. Terkait kemungkinan keterlibatan direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait lain dalam perkara ini, TPL menyatakan belum memperoleh informasi resmi yang bisa dikonfirmasi.

Perusahaan juga menegaskan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan akan mengambil sikap serta langkah yang diperlukan sesuai perkembangan proses tersebut. Sampai tanggal surat ini, TPL menyebut belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan yang menangani dugaan kasus tersebut. Surat ini ditembuskan kepada tiga direktorat pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan.