Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan dari PT Inter-Delta Tbk (INTD) mengenai volatilitas transaksi saham perseroan melalui surat nomor S-11351/BEI.PP3/09-2026. Inter-Delta merespons melalui surat nomor 040/CS/ID/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, yang ditandatangani Direktur Kevin Wong dan dilaporkan secara elektronik ke bursa pada 8 September 2026 pukul 10.06 WIB oleh Finance Controller Satriani Ligatsyah.

Dalam suratnya, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/2015 tentang Keterbukaan Informasi. Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui informasi yang dapat memengaruhi harga saham sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E, serta tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, termasuk soal perubahan kepemilikan saham atau penjaminan saham sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024.

Perseroan menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, setidaknya dalam tiga bulan ke depan, yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Inter-Delta juga menyatakan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.