Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi sahamnya. Penjelasan ini menanggapi surat permintaan BEI bernomor S-11358/BEI.PP2/09-2026 yang meminta perseroan menjelaskan pergerakan transaksi efeknya yang dianggap tidak wajar. JIHD mengirim jawabannya melalui surat bernomor 0055/HIR-DIR/JIHD/IX/2026 tertanggal 10 September 2026, ditandatangani oleh Hendi Lukman selaku Corporate Secretary.

Dalam surat itu, JIHD menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut aturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi, maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui pertimbangan di balik transaksi yang dilakukan investor tertentu di pasar sekunder, sehingga tidak bisa menjelaskan aktivitas pemegang saham spesifik yang mungkin memicu pergerakan harga.

Terkait rencana ke depan, JIHD menegaskan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, setidaknya untuk tiga bulan mendatang. Perseroan juga menyatakan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usahanya yang belum diungkapkan ke publik.