PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait pengaduan utang klaim dari mitra bisnisnya, PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker (MPMIB). Bursa mempertanyakan 93 klaim senilai total sekitar Rp11,24 miliar yang belum dibayarkan JMAS, dari 126 klaim yang pernah diajukan MPMIB. JMAS menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan asuransi jiwa pembiayaan dengan MPMIB sudah berjalan sejak 2018, lalu dihentikan pada 2021 setelah kedua pihak sepakat mengembalikan (refund) kontribusi peserta yang polisnya masih aktif. Karena refund itu, JMAS menganggap tanggung jawabnya atas peserta tersebut sudah berakhir sehingga menolak mengakui utang klaim itu sebagai kewajiban, sekalipun MPMIB masih menagihnya. Dalam laporan keuangan per 30 September 2025, JMAS hanya mencatat utang klaim Rp1,73 miliar dan menyatakan itu sudah lunas seluruhnya, tanpa rencana merevisi laporan keuangan atas perkara ini.
JMAS juga mengakui ada dua kesalahan pencatatan dalam laporan keuangannya. Pertama, catatan atas laporan keuangan (CALK) untuk pos kas dan setara kas mencatat total Rp9,65 miliar per 30 September 2025, padahal di neraca (laporan posisi keuangan) angka yang tercatat hanya Rp5,4 miliar. JMAS menjelaskan bahwa nilai deposito berjangka Rp4,25 miliar yang masuk dalam catatan itu seharusnya nol, dan perseroan berjanji merevisi CALK tersebut. Kedua, ada selisih serupa pada pos liabilitas kepada pemegang polis: catatan menyebut liabilitas manfaat polis masa depan Rp70,59 miliar dan penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak Rp59,72 miliar, sementara neraca mencatat masing-masing Rp70,42 miliar dan Rp59,89 miliar.
Di luar soal utang klaim dan salah catat, JMAS melaporkan sejumlah pos yang melonjak signifikan. Piutang kontribusi naik 64,71 persen dari Rp25,63 miliar menjadi Rp42,21 miliar, yang menurut perseroan didorong oleh pertumbuhan produk pembiayaan yang pendapatannya diakui secara akrual, yakni dicatat sebagai pendapatan sebelum uangnya benar-benar diterima. Uang muka dan biaya dibayar dimuka melonjak dari Rp72,31 juta menjadi Rp2,37 miliar, terutama karena uang muka acara Rp263,8 juta dan komisi broker Rp1,83 miliar yang belum dibukukan sebagai biaya. Investasi pada deposito mudharabah, yaitu simpanan berjangka syariah berbasis bagi hasil, naik dari Rp32,42 miliar menjadi Rp103,47 miliar seiring kenaikan kontribusi dan penurunan klaim serta beban operasional. JMAS juga mengonfirmasi bahwa laporan keuangan auditan tahun 2025 masih dalam proses dan menurut kantor akuntan publik baru akan selesai akhir September 2026, mundur dari perkiraan sebelumnya yang menyebut akhir Agustus 2026.
