PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas permintaan penjelasan lanjutan tertanggal 29 Oktober 2026, menyusul surat BEI No. S-13602/BEI.PP2/10-2026 terkait pemberitaan soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan Kencana Agri Limited, perusahaan yang berafiliasi dengan KEEN. Dalam suratnya, KEEN menegaskan bahwa perseroan adalah entitas yang terpisah secara hukum dan operasional dari Kencana Agri, tanpa kesamaan proyek, kegiatan usaha, maupun karyawan. Hubungan afiliasi kedua perusahaan hanya terletak pada kesamaan pemegang saham pengendali dan rangkap jabatan Albert Maknawi, yang menjabat Presiden Komisaris KEEN sekaligus Chief Executive Officer Kencana Agri.
KEEN menjelaskan bahwa kehadiran Albert Maknawi dalam pertemuan dengan Pemerintah Singapura pada 28 Oktober 2026 dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Kencana Agri, bukan mewakili KEEN. Perseroan menyatakan tidak pernah menerima pemanggilan, permintaan data, klarifikasi, teguran, maupun hasil pemeriksaan dari Pemerintah Singapura atau otoritas lain terkait investigasi karhutla tersebut, baik untuk KEEN maupun entitas anaknya. KEEN juga menegaskan bahwa bisnis utamanya adalah pembangkit listrik energi terbarukan, bukan perkebunan atau agribisnis, sehingga rencana amendemen Transboundary Haze Pollution Act dinilai tidak berdampak langsung secara hukum maupun operasional terhadap perseroan, termasuk terhadap hubungan dengan para pembeli listriknya.
Terkait sisi keuangan, KEEN menyatakan belum mengidentifikasi adanya kewajiban kini, kewajiban kontinjensi, atau kebutuhan pencatatan provisi khusus dalam laporan keuangannya sehubungan dengan isu karhutla ini, dengan alasan tidak ada hubungan keuangan atau jaminan antara KEEN dan Kencana Agri. Perseroan menyatakan belum memandang perlu mengambil langkah mitigasi khusus, namun berkomitmen akan terus memantau perkembangan isu ini dan segera mengungkapkan apabila muncul informasi atau fakta material baru di kemudian hari.
