Kejagung Sita Rp401 M dalam Kasus Korupsi Nikel CNI
Penyidik Kejagung memeriksa 116 saksi dan 3 ahli, menyita 143 dokumen, serta mengamankan uang Rp401,65 miliar dalam kasus tata kelola nikel PT CNI.
31 Agustus 2026Dirangkum dari tvOneNews
Foto: tvOneNews
Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa 116 saksi dan 3 ahli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga menyita 143 dokumen serta menggeledah sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Dari penyidikan ini, penyidik turut mengamankan uang senilai Rp401.653.737.496,69, atau setara Rp401,65 triliun rupiah dalam hitungan kasar publik namun secara resmi disebut Rp401,65 miliar oleh Kejagung.
Saiful menyebut angka tersebut sejalan dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan nikel di PT CNI. Kejagung belum menjelaskan lebih rinci status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam kasus ini.
KejagungPT CNIkorupsi nikelSulawesi Tenggara
Foto dari tvOneNews, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Artikel ini rangkuman editorial The Signal dari liputan tvOneNews, bukan salinan langsung. Untuk versi lengkap dan mutakhir, baca artikel aslinya.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.