Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa 116 saksi dan 3 ahli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga menyita 143 dokumen serta menggeledah sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Dari penyidikan ini, penyidik turut mengamankan uang senilai Rp401.653.737.496,69, atau setara Rp401,65 triliun rupiah dalam hitungan kasar publik namun secara resmi disebut Rp401,65 miliar oleh Kejagung.

Saiful menyebut angka tersebut sejalan dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan nikel di PT CNI. Kejagung belum menjelaskan lebih rinci status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam kasus ini.