Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri meninjau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Pertamina Trading & Services di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/9). Kunjungan ini untuk memeriksa penerapan prosedur pengisian elpiji 3 kg yang memenuhi aturan barang dalam kemasan, hal yang penting karena elpiji 3 kg adalah bahan bakar bersubsidi yang dipakai jutaan rumah tangga dan pedagang kecil sehari-hari.

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Pertamina Patra Niaga pada 2024 untuk memperbaiki prosedur pengisian elpiji 3 kg, baik dari sisi teknis maupun ketertelusuran alat ukur yang dipakai. Prosedur ini mulai berjalan sejak 2025, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2011, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan dan menjamin kebenaran isi pada kemasan barang yang mereka jual.

Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan mencatat, hingga September 2026, seluruh sampel elpiji 3 kg yang diperiksa di 17 SPBE telah sesuai ketentuan takaran. Pemeriksaan dilakukan di 12 daerah, yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, Kota Medan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Grobogan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Wajo. Terpisah, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menyebut 753 SPBE di seluruh Indonesia, terdiri dari 646 SPBE penyalur elpiji subsidi dan 107 SPBE nonsubsidi, telah diaudit lembaga independen dan dinyatakan sesuai prosedur selama satu tahun terakhir.

Wamendag Roro mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan elpiji 3 kg yang sudah tersegel resmi oleh SPBE, karena segel tersebut menandakan tabung telah melalui proses sesuai aturan. Turut hadir dalam kunjungan itu Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Aldison serta Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail.