Bahtera Bintang Nusantara, pihak yang bukan direksi maupun komisaris PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR), melaporkan kepemilikan sahamnya di KETR kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 28 September 2026. Dalam laporan itu, jumlah saham KETR yang dimiliki langsung oleh pelapor tercatat nol unit baik sebelum maupun sesudah periode pelaporan, dengan hak suara yang juga tetap nol persen.

Meski posisi langsung pelapor tidak berubah, laporan turut memuat rincian transaksi penjualan saham KETR yang dilakukan lewat kepemilikan tidak langsung pelapor, yaitu PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara (FSMN). FSMN tercatat menjual 994.372.000 saham biasa KETR pada 28 September 2026 dengan harga Rp523 per saham, atau senilai sekitar Rp520 miliar jika dihitung dari jumlah saham dikali harga tersebut. Tujuan transaksi yang dicantumkan dalam dokumen adalah divestasi.

Laporan ini disampaikan berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 3 Ayat 3 Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.