PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) melaporkan perubahan pengendali perusahaan menyusul surat dari PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) tertanggal 28 September 2026. Dalam surat itu, IMBS menyatakan telah memperoleh 994.442.000 saham KETR, setara 35 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, melalui mekanisme Penawaran Tender Sukarela.

Dengan perolehan saham tersebut, terjadi pengambilalihan yang mengubah pengendali Ketrosden dari PT Bahtera Bintang Nusantara (BBN), yang sebelumnya menjadi pengendali tidak langsung lewat PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara (FSMN), menjadi IMBS sebagai pengendali baru. Perubahan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Perusahaan menyebut tidak ada hubungan afiliasi antara BBN dan IMBS.

IMBS disebutkan sebagai perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta dengan alamat di Cikini Raya No. 12-14, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Corporate Secretary KETR, Henry Rizard Rumopa, menyatakan perubahan pengendalian ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.