PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 12 November 2026 pukul 09.30 WIB. Pengumuman ini disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan lewat surat bernomor 030/KT-OJK/VP/CORSEC/SPE/IX/2026 tertanggal 28 September 2026, ditandatangani oleh Corporate Secretary Henry Rizard Rumopa. Lokasi rapat belum diumumkan dan akan disampaikan kemudian, sementara perseroan berencana menggelar rapat secara fisik sekaligus elektronik.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan, atau yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, per Senin, 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Pemanggilan resmi yang memuat agenda rapat baru akan diumumkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, lewat situs web Bursa Efek Indonesia, situs perusahaan, dan sistem eASY.KSEI.

Perseroan juga membuka kesempatan bagi pemegang saham untuk mengusulkan mata acara rapat. Syaratnya, pengusul harus mewakili sedikitnya 1/20 atau 5 persen dari total saham berhak suara, mengajukan usulan tertulis kepada direksi paling lambat Selasa, 6 Oktober 2026, dan menyertakan alasan serta bahan pendukung. Usulan itu juga harus diajukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan perseroan, serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar maupun peraturan yang berlaku.