PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan bursa bernomor S-11761/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 10 September 2026. Dalam surat bernomor 011/KEN-LGL/IX/2026 yang ditandatangani Direktur Utama Kan Eddy, perseroan menjelaskan bahwa persentase saham free float, yaitu porsi saham yang beredar bebas di publik di luar kepemilikan pengendali dan afiliasinya, tercatat 12,75 persen pada Juli 2026 dan naik tipis menjadi 12,79 persen pada Agustus 2026. Angka ini masih berada di bawah batas minimum yang diwajibkan dalam Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A.

Perseroan menyebut kendala utamanya adalah masih berlangsungnya periode pelaksanaan (exercise period) Waran Perseroan yang baru akan berakhir pada 5 Oktober 2026. KOCI menyatakan masih menunggu hasil akhir pelaksanaan waran tersebut untuk mengetahui perkembangan jumlah saham tercatat dan komposisi kepemilikan saham, sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Setelah periode waran berakhir, perseroan berencana melakukan divestasi saham, yakni pelepasan sebagian saham oleh pemegang saham yang ada saat ini ke publik, untuk menaikkan porsi free float. Perseroan juga meminta arahan dan dukungan teknis dari bursa untuk aspek administratif proses tersebut.

Sesuai Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 angka 3, batas waktu pemenuhan kewajiban minimum saham free float bagi KOCI diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2029. Dalam suratnya, perseroan menegaskan tidak ada informasi lain yang relevan untuk disampaikan terkait permintaan penjelasan tersebut.