Kokoh Inti Arebama Tbk (KOIN) melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa sepanjang periode 1 April hingga 30 Juni 2026, tidak ada realisasi pengalihan kembali (refloat) saham dari pemegang saham pengendali kepada publik. Laporan keterbukaan informasi ini ditandatangani secara elektronik oleh Corporate Secretary KOIN, Ng Novalia, pada 17 September 2026.

Kewajiban refloat ini berasal dari penawaran tender wajib yang berakhir pada 3 Agustus 2011, ketika kepemilikan pemegang saham pengendali mencapai 971.902.488 lembar saham atau 99,09 persen dari total saham KOIN, sehingga porsi saham yang beredar di publik saat itu nyaris habis. Sejak saat itu hingga akhir Juni 2026, pengendali baru berhasil melepas kembali 8,47 persen saham ke publik secara akumulatif, sementara pada kuartal terakhir yang dilaporkan, persentase pengalihannya nol persen, artinya tidak ada transaksi refloat sama sekali selama tiga bulan tersebut.

Perusahaan masih menyisakan kewajiban pengalihan sebanyak 104.161.503 lembar saham, setara 10,62 persen dari total saham beredar, yang belum dikembalikan ke publik. Hingga akhir periode laporan, jumlah pemegang saham KOIN tercatat sebanyak 870 pihak.