PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) mengumumkan perubahan susunan Komite Audit yang berlaku efektif 1 Oktober 2026. Perubahan ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 015/SK/DEKOM-HUMI/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, yang mencabut keputusan sebelumnya, yaitu Surat Keputusan Nomor 006/SK/DEKOM-HUMI/I/2026 tanggal 21 Januari 2026.

Dari tiga posisi di Komite Audit, hanya satu yang berganti orang. Mahdan tetap menjabat sebagai Ketua Komite Audit, dan JT Duma tetap menjabat sebagai anggota. Posisi anggota yang sebelumnya diisi Mirawati Sudjono kini digantikan oleh Fiantonius Sihotang. Keputusan ini disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan oleh Direktur Utama perseroan melalui surat Nomor 778/DU-HUMI/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, sebagai pemenuhan ketentuan POJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Surat keputusan tersebut juga menegaskan tugas Komite Audit, yaitu menelaah laporan keuangan perseroan sebelum dipublikasikan, mengawasi tindak lanjut temuan auditor internal, serta memberi rekomendasi independen kepada Dewan Komisaris terkait penunjukan akuntan publik. Masa jabatan anggota Komite Audit ditetapkan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk periode tiga tahun berikutnya, dengan Dewan Komisaris tetap memegang hak untuk memberhentikan anggota sewaktu-waktu.