Leyand International Tbk (LAPD) menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Meeting Room Maia Hotel, Jalan HBR Motik, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rapat dijadwalkan ulang ke Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB, di tempat yang sama. Perseroan menegaskan tidak akan melakukan pemanggilan ulang, mengacu pada Pasal 19 ayat 3 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka, sehingga pemegang saham tetap memakai panggilan rapat yang sudah terbit 28 September 2026.

Alasan penundaan menurut perseroan adalah masih adanya permintaan tambahan informasi dan klarifikasi dari OJK atas keterbukaan informasi yang sebelumnya disampaikan Leyand terkait rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II, transaksi material, dan transaksi afiliasi. Permintaan itu tertuang dalam surat OJK No. S-284/PM.211/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Leyand menyatakan akan menyampaikan tambahan atau perubahan keterbukaan informasi itu kepada seluruh pemegang saham dan publik melalui situs web perseroan, situs IDX, situs KSEI, serta sistem eASY.KSEI.

Enam agenda RUPSLB tidak berubah dari panggilan 28 September 2026, yaitu: persetujuan rencana PMHMETD II; persetujuan perubahan anggaran dasar; persetujuan penetapan pemegang saham pengendali perseroan sesuai Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik; persetujuan pengangkatan kembali atau perubahan susunan direksi; persetujuan perubahan anggaran dasar (agenda kedua); dan persetujuan perubahan alamat perseroan. Surat ditandatangani Direktur Utama Jamal Abdul Nasir Bamadhaj.