Langgeng Makmur Industri Tbk (LMPI) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan bernomor S-10771/BEI.PP3/08-2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Jawaban tertuang dalam surat nomor 163/VIII/26/lm-hr tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani Henri Subiyanto selaku Corporate Secretary.

Dalam surat itu, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan I-E BEI. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham, dan belum memiliki rencana tindakan korporasi apa pun dalam tiga bulan ke depan yang akan berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa.

Terkait rencana pemegang saham utama, Corporate Secretary menyatakan telah lebih dulu mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham utama, dan jawabannya adalah belum ada rencana mengubah kepemilikan saham di perseroan. Perseroan juga menegaskan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik.