PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) menjawab surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia bernomor S-12636/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 1 Oktober 2026 soal lonjakan volatilitas transaksi sahamnya. BEI mencatat harga penutupan MAXI turun kumulatif Rp18 atau 36 persen dari Rp50 pada 25 September 2026 menjadi Rp32, dengan rata-rata volume transaksi melonjak menjadi 288.497.200 saham per hari dan frekuensi 16.309 kali, jauh di atas kondisi 25 September yang hanya 10.500 saham dengan 8 kali transaksi.
Berdasarkan data historis yang dilampirkan perseroan, harga MAXI sebenarnya terus turun melewati titik yang disebut dalam surat BEI tersebut. Dari Rp50 pada 24-25 September, saham ini ambruk ke Rp43 pada 28 September (turun 14 persen), Rp37 pada 29 September (turun 13,95 persen), Rp32 pada 30 September (turun 13,51 persen, volume 288,50 juta saham), Rp28 pada 1 Oktober (turun 12,50 persen, volume 117,58 juta saham), hingga ditutup Rp26 pada 2 Oktober 2026 (turun 7,14 persen, volume 53,70 juta saham). Dengan kata lain, saham ini terkena auto rejection bawah selama lima hari bursa berturut-turut sejak Senin, 28 September hingga Jumat, 2 Oktober 2026.
Perseroan, melalui Direktur Keuangan Carolina Djaja, menjelaskan bahwa penurunan ini dipicu oleh aturan baru BEI yang berlaku efektif 28 September 2026 melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan itu menghapus batas harga minimum saham Rp50, yang selama ini dikenal sebagai status saham gocap, menjadi hanya Rp1 per saham di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan resmi meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga pasar. Perseroan menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang memengaruhi nilai sahamnya, tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu, belum memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, dan pemegang saham utama disebut tidak punya rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya saat ini.
