PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia terkait posisi saham free float atau saham yang beredar bebas di publik, menyusul surat permintaan penjelasan dari Bursa nomor S-11720/BEI.PP1/09-2026. Berdasarkan laporan bulanan Biro Administrasi Efek per 31 Agustus 2026, saham free float MBAP tercatat 9,702 persen atau 119.069.300 saham dari total saham yang tercatat di bursa, masih di bawah syarat minimum 15 persen yang diwajibkan Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A. Bursa sebelumnya mencatat, berdasarkan pemantauan per 30 Juni 2026, MBAP juga belum memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam suratnya, MBAP yang ditandatangani direktur utama perseroan menyatakan pemenuhan syarat free float 15 persen akan berdampak pada perubahan struktur kepemilikan saham, sehingga perusahaan masih melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan mekanisme yang paling sesuai. Kajian itu mencakup verifikasi komposisi kepemilikan saham, pemenuhan aspek hukum dan regulasi, dampak terhadap struktur permodalan, hingga proses persetujuan sesuai tata kelola perseroan. Sampai surat ini dibuat, perseroan menegaskan belum ada keputusan final mengenai jalan yang akan ditempuh.

Perseroan memaparkan enam langkah yang akan ditempuh: verifikasi dan rekonsiliasi data kepemilikan saham, kajian opsi mekanisme pemenuhan sesuai ketentuan pasar modal, koordinasi dengan organ perseroan serta pemegang saham utama dan pengendali, memperoleh persetujuan internal sesuai anggaran dasar, menyusun rencana pelaksanaan, dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila mekanisme yang dipilih termasuk aksi korporasi. MBAP juga meminta dukungan Bursa berupa konsultasi teknis soal kriteria dan perhitungan free float, arahan prosedur, serta kesempatan konsultasi lanjutan setelah kajian awal perseroan rampung.