Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal wacana pengadilan khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan di tubuh BUMN. Ia menegaskan usulan itu sejauh ini baru sebatas semangat membenahi tata kelola perusahaan negara, bukan keputusan yang sudah matang, termasuk soal amnesti bagi petinggi BUMN bermasalah yang sempat ramai dibicarakan publik.

Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (15/8/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo ingin menunjukkan tekad tanpa batas untuk membenahi BUMN, termasuk menelusuri kemungkinan praktik korporasi yang tidak semestinya di masa lalu. Ia menegaskan pembahasan sampai ke tahap pemberian amnesti masih terlalu jauh dan belum pernah dibicarakan secara resmi oleh pemerintah.

Pernyataan ini merujuk pada pidato Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2026). Dalam pidato itu, Prabowo menyebut jumlah BUMN sebelumnya mencapai sekitar 1.074 perusahaan sebelum dilakukan konsolidasi dan pengurangan, yang menurutnya menjadi salah satu indikasi adanya persoalan tata kelola.

Prabowo juga menyoroti pengelolaan sejumlah BUMN yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap kepentingan negara, termasuk perusahaan yang disebut mencatatkan keuntungan dalam laporan keuangan padahal diduga diperoleh lewat rekayasa. Wacana pengadilan ad hoc dan amnesti itu kemudian memicu reaksi publik yang mengaitkannya dengan berbagai persoalan BUMN selama tiga dekade terakhir.