PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya menjaga pasokan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan budidaya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Pernyataan ini disampaikan Regional CEO 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, dalam kegiatan Pilar Mina Bahari, Sabtu (26/9/2026). Bagi pembudidaya ikan di daerah itu, kepastian pasokan pupuk berarti biaya produksi budidaya bisa tetap terjaga sesuai alokasi yang sudah ditetapkan.

Pupuk bersubsidi sektor perikanan hanya diperuntukkan bagi pembudidaya yang tergabung dalam kelompok pembudidaya ikan dan sudah terdaftar dalam sistem e-RPSP milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penebusannya dilakukan dengan menunjukkan KTP lewat aplikasi iPubers, dan untuk kegiatan pembesaran ikan, luas lahan yang bisa mendapat jatah pupuk dibatasi maksimal 2 hektare per penerima.

Pada 2026, Pangkep mendapat alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan sebanyak 27.156 ton, terdiri atas 10.519 ton Urea, 5.950 ton NPK Phonska, 7.246 ton pupuk organik, dan 3.441 ton SP-36. Hingga 24 September 2026, realisasi penyaluran baru mencapai 11.562 ton atau 43 persen dari total alokasi, dengan rincian 4.969 ton Urea, 790 ton pupuk organik, dan 475 ton SP-36 yang sudah tersalur.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tb. Haeru Rahayu, meminta alokasi pupuk bersubsidi itu dimanfaatkan secara optimal oleh penerima yang memenuhi syarat agar mendukung keberlanjutan usaha budidaya. Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menambahkan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait perlu diperkuat supaya bantuan, termasuk pupuk bersubsidi, benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya.