Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa produsen makanan dan minuman kemasan wajib mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak secara jelas, benar, jujur, dan mudah dipahami konsumen. Penegasan ini penting karena selama ini banyak konsumen kesulitan membaca kandungan gizi di label kemasan, padahal informasi itu berkaitan langsung dengan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes dan hipertensi.

Penegasan tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 atas uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 148 UU Kesehatan, yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan distribusi makanan dan minuman, tidak bisa dipisahkan dari Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memberi informasi benar, jelas, dan jujur soal kondisi barang. Menurut MK, kewajiban pelaku usaha memberi informasi itu baru efektif kalau didukung aturan dan pengawasan pemerintah.

MK menyebut kewajiban ini turut mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak, dengan standar yang membuat konsumen bisa memahami kandungan produk secara efektif.