PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada 14 September 2026 bahwa seluruh jajaran direksi dan komisarisnya mengundurkan diri, efektif sejak 10 September 2026. Laporan yang ditandatangani Corporate Secretary Jefri Junaedi ini melampirkan empat surat pengunduran diri terpisah dari Direktur Utama Jefri Junaedi, Direktur Samuel Eben Heizer T, Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Irwan Raharja, dan Komisaris Muhamad Zidane Alfarizi.

Keempat surat berisi redaksi yang hampir sama. Masing-masing menyatakan pengunduran diri disampaikan dengan itikad baik, efektif 10 September 2026 atau tanggal lain sesuai anggaran dasar perseroan, dan yang bersangkutan bersedia menuntaskan serah terima tugas, dokumen, serta informasi kepada perusahaan sampai tanggal efektif tersebut. Tidak satu pun surat mencantumkan alasan di balik pengunduran diri ini.

Yang menarik, Jefri Junaedi yang dalam suratnya mundur dari jabatan Direktur Utama per 10 September 2026, justru tampil sebagai penanda tangan laporan ke OJK dan BEI empat hari kemudian dengan jabatan Corporate Secretary. Kolom dampak kejadian terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha dalam formulir resmi ini juga dibiarkan kosong, sehingga perusahaan belum menjelaskan bagaimana kekosongan direksi dan komisaris ini akan ditangani.