PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat di sejumlah wilayah Indonesia. Permintaan itu disampaikan BEI lewat surat No. S-13038/BEI.PP1/10-2026 tanggal 13 Oktober 2026, dan dijawab MKTR melalui surat No. 47/MKTR-IDX/X/2026 tanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Ilhamd Fithriansyah. Perseroan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit dan pengolahan tandan buah segar berada di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dikelola melalui dua entitas anak, PT Menthobi Makmur Lestari dan PT Khatulistiwa Sinergi Omnidaya. Wilayah ini disebut sebagai satu-satunya basis usaha utama Perseroan, sehingga seluruh produksi tandan buah segar dan produk olahan sawit berasal dari lokasi tersebut.

Soal dampak karhutla, Perseroan menyatakan sampai dengan tanggal surat ini belum ada penghentian operasional secara material dan target produksi tahun 2026 tidak berubah. Perseroan juga mengklaim belum mengidentifikasi dampak material terhadap pendapatan, laba, maupun nilai aset, serta tidak ada unplanned shutdown atau penghentian mendadak di lokasi operasionalnya akibat kebakaran. MKTR menyebut tidak sedang menghadapi dan tidak berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, baik berupa penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, maupun pencabutan izin, dan menyatakan tidak ada fakta material lain terkait karhutla yang belum diungkapkan ke publik.

Untuk mitigasi, Perseroan menyebut langkah jangka pendek berupa pembentukan badan internal penanganan karhutla yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, penyediaan personel serta sarana pemadaman, pembuatan sekat bakar dengan alat berat, dan pemadaman bersama BPBD Kabupaten Lamandau, TNI, Polri, pemadam kebakaran, serta masyarakat sekitar. Untuk jangka panjang, Perseroan menjalankan edukasi ke masyarakat sekitar lewat call center dan grup WhatsApp untuk pelaporan dini indikasi kebakaran, patroli dan pemantauan intensif terhadap titik panas di wilayah operasional, serta langkah perlindungan kesehatan bagi karyawan dan warga sekitar.