PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait volatilitas transaksi sahamnya, sebagaimana diminta lewat surat BEI nomor S-10595/BEI.PP1/08-2026. Dalam surat balasan bernomor 40/MKTR-IDX/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, Corporate Secretary MKTR Ilhamd Fithriansyah menyatakan perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK 31/2015 tentang keterbukaan informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan I-E BEI.

Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK 4/2024, tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada pencatatan saham di bursa, dan tidak ada fakta penting lain yang belum diungkap ke publik.

Untuk poin kepemilikan pemegang saham utama, dokumen melampirkan korespondensi email tertanggal 14 Agustus 2026 antara Corporate Secretary MKTR dan Fuad Hasan Masyhur. Dalam email itu, perseroan menyebut Fuad sebagai pemegang saham utama dengan 8.276.210 lembar saham MKTR dan menanyakan rencana penambahan atau pengurangan kepemilikannya dalam tiga bulan mendatang. Fuad membalas bahwa ia tidak memiliki rencana menaikkan maupun menurunkan kepemilikan sahamnya di MKTR selama periode tersebut.