PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL atau Mitratel) melaporkan perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi per 30 September 2026. Satu kursi anggota yang diisi oleh pihak dari luar perseroan berganti dari Ibu Yudith Dwi Anggraeni ke Bapak Imam Suhadi, dengan periode jabatan baru berlaku 30 September 2026 sampai 29 September 2029. Perubahan ini ditetapkan lewat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 066/DEKOM-DMT/09/2026.

Empat posisi lain di komite ini tidak berubah. Gunawan Susanto, yang juga Komisaris Independen, tetap menjabat Ketua dengan periode sampai 30 Juni 2028. Tiga anggota lain, yaitu Ibnu Sulistyo Pradipto (Komisaris Independen, menjabat sampai 30 Juni 2030), Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka (Anggota Dewan Komisaris, sampai 30 Juni 2030), dan Mira Tayyiba (Anggota Dewan Komisaris, sampai 30 Juni 2028) tetap pada posisinya masing-masing.

Laporan ini disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Surat ditandatangani oleh Noorhayati Candrasuci, Direktur Investasi yang merangkap jabatan Sekretaris Perusahaan Mitratel.