PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), atau Mitratel, melaporkan perubahan susunan Komite Audit yang berlaku efektif 30 September 2026. Dalam perubahan ini, Sarimin Mietra Sardi berhenti dari posisinya sebagai anggota komite dan tidak ada nama pengganti yang disebutkan dalam laporan, sehingga jumlah anggota komite menyusut dari empat menjadi tiga orang.

Tiga posisi lain tidak berubah. Ibnu Sulistyo Pradipto, yang menjabat komisaris independen, tetap menjadi Ketua Komite Audit pada periode pertamanya. Gunawan Susanto, juga komisaris independen, tetap sebagai anggota pada periode pertama, sementara Muchamad Noor Hidayat tetap sebagai anggota dan kini memasuki periode kedua masa jabatannya.

Perubahan ini merujuk pada Keputusan Dewan Komisaris Mitratel Nomor 065/DEKOM-DMT/09/2026 serta Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Laporan ke Otoritas Jasa Keuangan ditandatangani oleh Noorhayati Candrasuci, Direktur Investasi yang juga merangkap Sekretaris Perusahaan, dan dikirim pada 2 Oktober 2026.