PT Murni Sadar Tbk (MTMH) melaporkan bahwa dua entitas anaknya, PT Murni Sadar Kasih Abadi (MSKA) dan PT Medikarya Aminah Utama (MAU), pada 25 September 2026 menandatangani akta peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor. Akta MSKA tercatat dengan nomor 81 dan akta MAU nomor 82, keduanya dibuat di hadapan Notaris Eddy Simin, S.H.

Modal ditempatkan dan disetor MSKA naik dari Rp15 miliar menjadi Rp25 miliar, bertambah Rp10 miliar. Setelah kenaikan ini, MTMH tetap menjadi pemegang saham mayoritas MSKA dengan 24.750.000 saham senilai Rp24,75 miliar atau setara 99 persen, sementara sisanya 250.000 saham senilai Rp250 juta dipegang oleh Tjhin Ten Chun.

Modal ditempatkan dan disetor MAU juga naik dengan besaran sama, dari Rp17 miliar menjadi Rp27 miliar. Pemegang saham MAU adalah MSKA dengan 26.730 saham senilai Rp26,73 miliar atau 99 persen, dan Tjhin Ten Chun dengan 270 saham senilai Rp270 juta. Perusahaan menyebutkan penambahan modal di kedua entitas anak ini dialokasikan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan usaha rumah sakit yang dijalankan anak perusahaan.

Perseroan menegaskan transaksi ini bukan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/2020, namun termasuk transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan rinci berdasarkan POJK Nomor 42/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Manajemen menyatakan peningkatan modal ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasi.