PT Murni Sadar Tbk (MTMH), operator RS Murni Teguh, menandatangani perubahan atas perjanjian kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada 17 September 2026. Perjanjian ini melibatkan Perseroan bersama entitas anaknya. Penandatanganan dilakukan oleh Clement Zichri Ang selaku Direktur.

Perubahan tersebut mencakup tiga hal. Pertama, sebagian plafon fasilitas Kredit Investasi 7 MS Tranche D senilai Rp60 miliar dialihkan menjadi fasilitas baru bernama Kredit Investasi 8 untuk PT MS, entitas anak Perseroan. Akibatnya, plafon fasilitas KI 7 MS Tranche D berkurang dari sebelumnya menjadi Rp190 miliar. Kedua, batas waktu penarikan dan penggunaan diperpanjang untuk tiga fasilitas lain, yaitu Kredit Lokal berbentuk rekening koran, fasilitas L/C dan/atau SKBDN, serta fasilitas Time Loan Revolving. Ketiga, sejumlah syarat dan ketentuan dalam perjanjian kredit turut diubah, meski rinciannya tidak dijabarkan dalam laporan.

Perseroan mengklasifikasikan transaksi ini sebagai transaksi material berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK No. 17/POJK.04/2020, yakni pinjaman yang diterima langsung dari bank, sehingga wajib dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan paling lambat dua hari setelah tanggal transaksi. Manajemen menyatakan perubahan ini tidak berdampak merugikan terhadap kelangsungan usaha, operasional, maupun kondisi keuangan Perseroan dan entitas anaknya.