Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11410/BEI.PP1/09-2026 terkait volatilitas transaksi efek perusahaan. Jawaban resmi disampaikan oleh Agis Tri Susanti, Head of Corporate Secretary Division NIKL, pada 8 September 2026 pukul 08.42 WIB.

Dalam suratnya, NIKL menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal sesuai POJK Nomor 31/POJK.04/2015, dan juga tidak mengetahui informasi yang dapat memengaruhi harga sahamnya sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E. Perusahaan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham dan penjaminan saham perusahaan terbuka.

Terkait rencana ke depan, NIKL menyatakan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa dalam tiga bulan mendatang. Perusahaan juga menyebut tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik, serta menegaskan pemegang saham utama dan pengendali tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di NIKL.