Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dukungan terhadap program pemerintah untuk membuka rekening bank secara massal, terutama bagi generasi yang baru berusia 17 tahun dan penerima bantuan sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai kepemilikan rekening resmi sejak usia tersebut bisa menjadi titik awal kebiasaan menabung dan bertransaksi secara aman, sekaligus memperluas akses masyarakat ke layanan keuangan formal.
Program ini juga diharapkan mempermudah penyaluran bantuan sosial langsung ke rekening penerima, sehingga distribusinya lebih transparan dan tepat sasaran dibanding metode manual. Meski mendukung, OJK menegaskan bank tetap wajib menjalankan proses mengenal nasabah atau know your customer sesuai aturan yang berlaku, agar pembukaan rekening dalam jumlah besar tidak mengorbankan kehati-hatian perbankan.
Untuk mempercepat proses tanpa mengurangi validitas data, OJK menyebut pemanfaatan data kependudukan digital lewat integrasi Dukcapil dan e-KTP bisa jadi solusi, selama dilakukan secara aman dan tervalidasi. Dian menambahkan, koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan industri perbankan menjadi kunci agar petunjuk teknis dan kerangka regulasi program ini rampung tanpa menimbulkan kendala operasional bagi bank.
Data Lembaga Penjamin Simpanan mencatat jumlah rekening simpanan di perbankan nasional mencapai 701,48 juta akun hingga Juli 2026, tumbuh 8,9 persen sejak awal tahun. Dibandingkan Juli 2025 yang tercatat 637,15 juta akun, jumlah rekening naik 10,10 persen dalam setahun terakhir, menunjukkan tren pertambahan nasabah yang terus berlanjut sebelum program rekening massal ini bergulir.
