Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap bank-bank yang memiliki cadangan dana siap pakai atau buffer likuiditas relatif tipis, serta bank dengan rasio likuiditas yang mulai mendekati batas aman. Langkah ini penting bagi nasabah karena likuiditas adalah kemampuan bank membayar kewajiban jangka pendek, termasuk penarikan dana oleh nasabah sewaktu-waktu, sehingga bank dengan bantalan tipis lebih rentan menghadapi tekanan mendadak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pengawasan berbasis risiko ini dilakukan agar bank-bank yang disorot punya langkah mitigasi memadai untuk menjaga kecukupan dana dan mengantisipasi tekanan likuiditas. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan, forum bersama yang memantau kesehatan sistem keuangan nasional.
Secara industri, rasio kredit terhadap simpanan nasabah atau loan to deposit ratio (LDR) tercatat 88,38 persen pada Juli 2026, naik dibanding bulan sebelumnya maupun tahun sebelumnya. Artinya, dari setiap Rp100 dana simpanan nasabah yang dihimpun bank, Rp88,38 sudah disalurkan menjadi kredit, menyisakan bantalan dana cair yang makin menipis. Dian menjelaskan kenaikan ini terjadi karena pertumbuhan kredit lebih cepat dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga, yakni total simpanan nasabah di bank.
Meski begitu, OJK menyebut indikator lain masih menunjukkan kondisi aman. Liquidity coverage ratio atau rasio kecukupan aset likuid jangka pendek tercatat 187,50 persen, jauh di atas syarat minimum 100 persen, yang berarti bank secara rata-rata masih memegang aset yang bisa dicairkan cepat jauh melebihi kebutuhan dana keluar mendadak dalam sebulan ke depan.
