Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara melaporkan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga akhir September 2026 mencapai Rp2.184,05 miliar, tumbuh 15,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menyampaikan data ini dalam forum Asset and Liability Committee Regional di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Mataram. Angka ini menjadi salah satu indikator kontribusi NTB terhadap penerimaan negara serta gambaran aktivitas ekonomi di provinsi tersebut sepanjang tahun.
Dari jenis pajaknya, penerimaan NTB masih ditopang Pajak Penghasilan sebesar Rp1.367,92 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.028,11 miliar. Secara sektoral, porsi terbesar berasal dari sektor administrasi pemerintahan senilai Rp909,67 miliar, diikuti sektor perdagangan Rp373,90 miliar, jasa keuangan Rp163,47 miliar, akomodasi Rp141,53 miliar, dan jasa usaha Rp129,52 miliar.
Kepatuhan pelaporan pajak juga tercatat naik. Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang masuk di NTB hingga 30 September 2026 mencapai 196.166 SPT, naik 6,53 persen dari periode yang sama tahun lalu, terdiri dari 182.076 SPT milik orang pribadi dan 14.090 SPT milik badan usaha.
Dalam kesempatan itu, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengingatkan dua aturan yang berlaku bagi wajib pajak. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan tarif pajak final 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet usaha hingga Rp4,8 miliar setahun, dengan pengecualian bagi orang pribadi yang omzetnya di bawah Rp500 juta setahun sehingga tidak dikenai pajak tersebut. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 mengatur lebih rinci siapa saja yang bisa menjadi kuasa wajib pajak, syarat yang harus dipenuhi, serta cara pemberian kuasa secara elektronik maupun kertas.
