Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purnawirawan Dudung Abdurachman memimpin rapat persiapan pengoperasian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Rapat ini digelar tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, aturan yang selama ini dinanti sebagai payung hukum program tersebut. Terbitnya aturan ini penting karena membuka jalan bagi koperasi di tingkat desa dan kelurahan untuk mulai berfungsi sebagai titik penyaluran barang kebutuhan pokok bersubsidi kepada warga.

Dudung menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah lembaga terkait komoditas yang akan disalurkan lewat koperasi ini, meliputi beras SPHP, gas LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyakKita, serta kebutuhan pokok lainnya. Ia menekankan bahwa penyaluran barang subsidi tersebut harus memastikan warga bisa memperolehnya dengan harga yang sesuai, mudah dijangkau, dan tepat sasaran.

Meski payung hukumnya sudah terbit, Dudung mengakui masih ada sejumlah persoalan yang harus dibereskan sebelum KDKMP benar-benar beroperasi secara optimal. Di antaranya menyangkut status koperasi sebagai titik penyalur resmi, pembagian alokasi pasokan barang subsidi antar daerah, sumber modal kerja, urusan logistik dan pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasannya.