PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), lewat anak usahanya PT PHE Rokan Nonkonvensional, resmi meneken Kontrak Bagi Hasil untuk pengembangan Migas Non Konvensional (MNK) di Zona Rokan, Riau. Kontrak ini menjadikan MNK Rokan sebagai proyek pengembangan migas non konvensional pertama di Indonesia, langkah yang penting karena selama ini sumber migas jenis ini belum pernah digarap secara komersial di dalam negeri.
Proyek ini bermula dari pengeboran sumur Gulamo DET-1 pada 2023 dan dilanjutkan Kelok DET-1 pada 2024 di struktur North Aman, sebagai bagian dari studi awal potensi migas non konvensional. Hasil pengeboran dan pengujian dari dua sumur itu memperkuat keyakinan PHR bahwa North Aman layak dikembangkan lebih lanjut, dengan estimasi sumber daya yang bisa diambil mencapai 724 juta barel setara minyak. Angka ini masih akan dikonfirmasi lewat tahap appraisal berikutnya sebelum masuk ke keputusan pengembangan penuh.
PHR menyebut North Aman sebagai fondasi awal untuk pengembangan MNK yang lebih luas di Wilayah Kerja Rokan, dengan tiga struktur lain, yaitu South Aman, Rangau, dan Balam, sudah masuk radar sebagai calon lokasi lanjutan. Infrastruktur produksi, fasilitas pendukung, dan rantai pasok yang sudah lebih dulu terbangun di Zona Rokan dari kegiatan migas konvensional menjadi modal yang memudahkan tahap pengembangan bertahap ini.
Kepastian proyek ini juga ditopang oleh terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 246.K/MG.04/MEM.M/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional di Wilayah Kerja Rokan. Aturan ini memberi kepastian regulasi dan fiskal bagi kontraktor, termasuk kemudahan dalam mengomersialkan hasil produksi MNK nantinya.
