PT PLN (Persero) dan Pemerintah Provinsi Bali menandatangani perjanjian kerja sama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi terbarukan di Bali. Kerja sama ini menjadi bagian dari program nasional Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS berkapasitas 100 Gigawatt peak, singkatan yang menunjukkan kapasitas puncak pembangkit listrik tenaga surya secara keseluruhan.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Gubernur Bali I Wayan Koster pada Selasa, 25 Agustus 2026, di Jembrana, Bali. Program pengembangan energi bersih di Bali sebenarnya sudah punya dasar hukum sejak 2019 lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019, namun sempat tertahan karena pandemi Covid-19 dan baru mendapat momentum lagi sekarang setelah didukung pemerintah pusat dan Kementerian ESDM.

Gubernur Koster menyebut pengembangan PLTS di Bali tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan listrik daerah, tetapi juga untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang mengedepankan kelestarian lingkungan. Ia menyebut program ini sebagai bagian dari visi Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.

Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap mempercepat pelaksanaan proyek, termasuk proses pembebasan lahan dan pembangunan fisik pembangkit, sebagai bentuk dukungan terhadap target swasembada dan ketahanan energi nasional melalui optimalisasi sumber energi dalam negeri.