PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan bernomor S-12999/BEI.PP3/10-2026 tanggal 12 Oktober 2026. Tanggapan dikirim 21 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Chief Financial Officer Eko Heru Prasetyo, menjawab pertanyaan Bursa seputar kondisi operasional, laporan keuangan per 30 Juni 2026, serta penyitaan sejumlah aset properti milik perusahaan.
Secara operasional, Mal Ambon City Center yang dikelola langsung oleh Perseroan mencatat okupansi sekitar 73 persen per 30 Juni 2026. Mal Tanjungpinang City Center yang dikelola anak usaha PT Tanjungpinang Sakti baru terisi 42 persen, sementara Mal Ponorogo City Center mencapai 86 persen dan Hotel Amaris Ponorogo dengan 80 kamar mencatat okupansi 76 persen. Proyek Jambi City Center senilai Rp356,57 miliar dalam pos aset dalam penyelesaian, yang semula ditargetkan rampung 30 September 2026, molor karena Perseroan masih berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Bank Sinarmas soal rencana pengelolaan bersama, dan manajemen belum bisa memastikan target operasionalnya.
Dari sisi keuangan, Perseroan membukukan ekuitas negatif Rp577,10 miliar per 30 Juni 2026 dan belum menetapkan skema untuk memulihkannya. Total liabilitas jangka pendek konsolidasian mencapai Rp1,23 triliun, jauh melampaui aset lancar yang hanya Rp17,70 miliar. Perseroan menjelaskan sekitar 47 persen dari liabilitas jangka pendek itu berasal dari utang bank yang sudah jatuh tempo dan 50 persen dari akumulasi bunga serta denda bank, dengan restrukturisasi utang perbankan disebut sudah dilakukan. Anak usaha PT Tanjungpinang Sakti juga gagal memenuhi kovenan rasio keuangan pada fasilitas pinjaman dari Bank CIMB Niaga, sehingga kini seluruh pendapatan sewa dari penyewa masuk langsung ke rekening CIMB Niaga sebelum dicairkan untuk kebutuhan operasional.
Perseroan juga mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung telah menyita empat aset operasional utamanya, yakni Ambon City Center, Tanjungpinang City Center, Ponorogo City Center, dan Jambi City Center, dengan nilai buku neto gabungan Rp486,12 miliar, dalam rangka pelelangan untuk menutup kewajiban terpidana Benny Tjokrosaputro. Perseroan mengklaim tetap mengoperasikan dan menerima pendapatan sewa dari keempat mal tersebut, tidak membukukan kerugian penurunan nilai, dan belum mengajukan perlawanan hukum pihak ketiga, serta belum mendapat kejelasan soal kemungkinan sisa dana lelang. Secara terpisah, tanah dan sertifikat hak guna bangunan di Lombok City Center senilai Rp181,94 miliar juga disita terkait dugaan korupsi dalam kerja sama operasi, dan Pengadilan Tinggi telah memerintahkan aset itu dikembalikan ke PT Bank Sinarmas Tbk untuk dilelang, meski jadwal dan mekanismenya belum disepakati.
