Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan tiga dokumen Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) tahun 2026, yang masing-masing memetakan risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di Indonesia. Dokumen ini penting karena menjadi syarat keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF), badan antar-pemerintah yang menetapkan standar global pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Jika suatu negara dinilai gagal memenuhi standar itu secara serius, negara tersebut bisa masuk daftar yurisdiksi berisiko tinggi, yang umum disebut daftar hitam, dengan konsekuensi pengawasan ekstra bahkan pembatasan dari mitra keuangan internasional.
Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF sejak 2023, dan NRA 2026 ini disiapkan sebagai bekal menghadapi Mutual Evaluation Review, yaitu evaluasi menyeluruh dari FATF yang dijadwalkan pada 2029. NRA untuk pencucian uang ini merupakan pemutakhiran keempat sejak penilaian pertama pada 2015, kali ini memakai metodologi FATF terbaru yang dirilis tahun 2025 serta merujuk praktik dari IMF, Bank Dunia, dan asosiasi perbankan internasional Wolfsberg. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang juga Ketua Komite TPPU, menyebut dokumen ini harus menjawab perubahan lanskap kejahatan keuangan akibat perkembangan aset kripto, kecerdasan artifisial, dan kejahatan lintas negara.
Untuk risiko pencucian uang di dalam negeri, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam masuk kategori risiko tinggi. Dari sisi pelaku, pejabat negara, wiraswasta, dan karyawan swasta tercatat berisiko tinggi, sementara di sisi badan usaha, perseroan terbatas termasuk BUMN dan BUMD juga masuk kategori yang sama. PPATK menyebut lima sektor yang perlu pengawasan lebih kuat, yaitu penukaran valuta asing bukan bank, bank umum, agen atau perusahaan properti, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta enam wilayah berisiko tinggi yaitu Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Untuk aliran uang hasil kejahatan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, risiko tertinggi datang dari narkotika, scam, korupsi, dan perjudian, sementara untuk uang hasil kejahatan dari Indonesia yang dicuci di luar negeri, polanya serupa dengan tambahan kawasan Asia sebagai kawasan lintas negara berisiko tinggi.
Pada risiko pendanaan terorisme, penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana masyarakat lewat platform digital, dan pendanaan mandiri menjadi pola penghimpunan dana dengan risiko tertinggi. Sementara risiko pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal berada pada kategori menengah setelah memperhitungkan pengendalian yang ada, dengan ancaman langsung ke Indonesia dinilai relatif rendah. PPATK juga mengidentifikasi ancaman baru dalam pencucian uang, antara lain keuangan terdesentralisasi, perpindahan aset lintas jaringan blockchain, transaksi langsung antarpengguna, deepfake, pemalsuan identitas, dan penyalahgunaan agen berbasis kecerdasan artifisial.
