PT PP Presisi Tbk (PPRE) membubarkan sekaligus melikuidasi anak perusahaan yang dimilikinya secara tidak langsung, PT Presisi Sumber Anugerah (PSA). PPRE memegang 51 persen saham PSA, sementara sisanya dipegang Koperasi Mitra Prima Selaras (KMPS). Kedua pemegang saham menandatangani Keputusan Sirkuler Pemegang Saham tertanggal 19 Oktober 2026 yang menyetujui pembubaran PSA, berlaku efektif sejak tanggal keputusan itu diteken.

Dalam keputusan yang sama, PPRE dan KMPS menunjuk Vendy Ardianto Utomo sebagai likuidator yang bertugas mengurus seluruh proses pembubaran PSA sesuai anggaran dasar perusahaan dan peraturan yang berlaku. Perusahaan menjelaskan bahwa PSA dibubarkan karena dinilai tidak lagi sejalan dengan arah pengembangan dan fokus bisnis PPRE saat ini. Alasan lain yang disebutkan, PSA sampai saat ini belum pernah menjalankan kegiatan usaha secara aktif sehingga tidak memberi kontribusi apa pun terhadap kinerja maupun pencapaian strategi bisnis perseroan.

PPRE menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak membawa dampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.