PT Master Print Tbk (PTMR) mengirim surat jawaban ke PT Bursa Efek Indonesia pada 28 September 2026 menanggapi surat kedua bursa nomor S-12401/BEI.PP2/09-2026 tanggal 24 September 2026 mengenai permohonan pencabutan suspensi perdagangan sahamnya. Surat ditandatangani oleh Direktur Utama Ardi Kusuma dan disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik oleh Direktur Edward Kusuma. Dalam jawaban itu, PTMR pertama-tama mengoreksi laporan piutang pihak berelasi, yaitu dana yang dipinjamkan perusahaan ke pihak terafiliasi, per 31 Agustus 2026, setelah Bursa menemukan saldo piutang PT Digital Koding Solusindo sebesar Rp6,5 miliar yang tercatat dalam rincian transaksi tetapi tidak muncul di tabel ringkasan yang sebelumnya diserahkan.

Bagian paling signifikan dari jawaban ini adalah pengakuan PTMR bahwa perusahaan tidak mematuhi POJK No. 42/POJK.04/2020, aturan Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan pengumuman terbuka untuk transaksi dengan pihak terafiliasi bernilai besar. Ketidakpatuhan itu menyangkut pinjaman pokok yang dicatat sebagai piutang lain-lain kepada PT Kencana Usaha Sentosa dan PT Digital Koding Solusindo, yang menurut Perseroan seharusnya sudah diumumkan ke publik namun belum dilakukan sampai surat ini terbit. PTMR meminta arahan dari tim pemeriksa OJK soal langkah selanjutnya, dan berjanji menagih pembayaran sebagian dari kedua pihak itu sepanjang Oktober hingga 31 Desember 2026. Untuk tiga pihak berelasi lain, yaitu PT Sejahtera Putra Kusuma, PT Mitra Buana Asri, dan PT Sentra Citra Lestari, Perseroan menyatakan total nilai pinjamannya masih di bawah Rp5 miliar sehingga dianggap tidak memerlukan pengumuman terbuka. Perseroan juga menyebut sudah menagih bunga dari PT Global Putra Kusuma yang telah membukukan laba, dan akan menagih bunga dari PT Sentra Citra Lestari pada 30 September 2026.

Soal uang muka pembelian ke enam pihak vendor, PTMR mencatat penyisihan penurunan nilai, yaitu cadangan kerugian jika dana itu tak kembali, sebesar Rp9.249.799.245 per 30 Juni 2026. Perseroan menargetkan penyelesaian uang muka itu paling lambat 31 Desember 2026, namun proyeksi keuangan terbaru masih menunjukkan saldo tersisa Rp21.894.767.850 pada tanggal yang sama, karena negosiasi dengan vendor terkait belum selesai sejak akhir 2025. Sampai surat ini diterbitkan, belum ada realisasi pengiriman barang maupun pengembalian dana, dan Perseroan menyatakan belum ada perubahan target penyelesaian.

Terkait rencana pengambilalihan pengendalian PTMR oleh Deep Source Pte. Ltd., Perseroan mengonfirmasi bahwa batas waktu penyelesaian transaksi dalam Perjanjian Jual Beli Saham sudah lewat sejak 30 Juni 2026, tetapi Deep Source belum mengirim pemberitahuan pengakhiran perjanjian. Secara informal, Deep Source disebut masih berminat melanjutkan rencana itu sambil menunggu hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap PTMR, melalui Surat Tugas ST-12/PM.22/2026 tanggal 3 Februari 2026, dan terhadap PT Mitra Pack Tbk, melalui ST-18/PM.22/2026 tanggal 13 Februari 2026. Sampai saat ini belum ada syarat pendahuluan transaksi yang terpenuhi, belum ada pembayaran harga saham, dan belum ada target penyelesaian transaksi. PTMR juga mengutip surat OJK nomor S-1003/PM.222/2026 yang menyatakan rapat pemegang saham luar biasa dan rapat pemegang saham independen untuk rencana akuisisi PT Samudera Layar Nusantara, pengalihan bisnis ke PT Mitra Pack Tbk, dan penjualan saham PT Global Putra Kusuma belum bisa digelar selama pemeriksaan OJK terhadap PTMR dan PT Mitra Pack Tbk masih berjalan, karena sebagian aset yang akan dialihkan menjadi objek pemeriksaan tersebut.